Minggu, 11 April 2010

Laporan Panja Gabungan

TERBATAS
(Untuk Kalangan Sendiri )
HADIR Drs. H. Burhanuddin Napitupulu DR. H. Taufiq Effendi, MBA
Abdul Kadir Karding, S.Pi.,M.Si
Drs. H. Amrun Daulay, MM
Drs. H. Djufri
Dr. H. Subyakto, SH.,MH.,MM
Drs. H. Mahrus Munir
Anita Yacoba Gah, SE
Drs. Parlindungan Hutabarat
Angelina Sondakh, SE.,M.Si
Gede Pasek Suardika, SH
Hj. Nurokhmah Ahmad Hidayat Mus
Drs. H. Murad U. Nasir, M.Si
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM
Drs. Zulkarnaen Djabar, MA
Dra. Hj. Chairunnisa, MA
Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si
Ferdiansyah, SE.,MM
Dr. Ir. Hertifah, M.P.P
H. Rahardi Zakaria, S.IP.,MH Irvansyah, S.IP
Hj. Rukmini Buchori
Dr. Ir. Wayan Koster, MM
Drs. Utut Adianto
H.M Gamari Sutrisno
Dra. Hj. Yoyoh Yusroh
Akbar Zulfakar, S.T
Ir. Teguh Juwarno, M.Si
Drs. H. Rusli Ridwan, M.Si
Dr. AW. Thalib, M.Si
Dr. Reni Marlinawati
Abdul Malik Haramain, M.Si
H. Alamuddin Dimyati Rois
Drs. H. Harun Al-Rasyid, M.Si
Saifuddin Donodjoyo
Noura Dian Hartarony
Djamal Aziz, B.Sc, SH.,MH
IZIN :
Prof. DR. H. Mahyuddin NS, SP.OG (K)
Heri Akhmadi
Imran Muchtar
H. Nurul Iman Mustopa, MA
Bahrudin Syarkawie
Iskan Qolba Lubis, MA
Rohmani, S.Pd
Drs. Ibrahim Sakty Batubara, M.AP
Dra. Mardiana Indraswati
H. Dedi Wahidi, S.Pd
H. Muhammad Arwani Thomafi
Drs. H.A. Fauzi Achmad, MBA
H. Ferry Lontung Siregar
I. PENDAHULUAN
Rapat Dengar Pendapat Panja Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI,
Komisi X DPR RI dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan
Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian,
dan Badan Kepegawaian Negara dibuka pukul 13.40 WIB oleh Pimpinan Panja
Gabungan DPR RI, Yth. DR. Drs. H. Taufiq Effendi, MBA/Wakil Ketua Panja
Gabungan.
II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN
Penyampaian laporan masing-masing Tim yang telah berkoordinasi dengan masingmasing
mitra. Secara garis besar disampaikan :
Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 1
Februari 2010 dengan Sekretaris Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri,
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (laporan terlampir).
Komisi VIII DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris
Jenderal Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 2 Februari 2010 dan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI pada tanggal 8 Februari 2010
(laporan terlampir)
Komisi X DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan
Kepegawaian Negara pada tanggal 2 Februari 2010 dan dengan Tim Teknis/
Verifikasi tanggal 4 Februari 2010 (laporan terlampir)
III. KESIMPULAN/PENUTUP
Setelah Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan memberikan kesempatan
kepada Pimpinan dan Anggota Panja Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR
RI, Komisi X DPR RI menyampaikan pendapat/pandangannya serta saran dapat
disimpulkan sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, sudah
masuk dalam database BKN, namun tercecer, terselip, atau tertinggal;
- Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang, penghasilannya dibiayai
APBN/APBD, namun bekerja tidak di instansi negeri; dan
- Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya tidak
dibiayai APBN/APBD, tidak diangkat oleh pejabat berwenang.
Rapat diakhiri Pukul 15.00 WIB.
JAKARTA, 22 FEBRUARI 2010
PIMPINAN PANJA GABUNGAN
KOMISI II, KOMISI VIII & KOMISI X DPR RI
WAKIL KETUA
TTD
DR. DRS. H. TAUFIQ EFFENDI, MBA
A-533

Sebuah Harapan


Perjuangan Guru Kontrak belum selesai sampai harapan dan keinginan dapat terwujud.Bukan berlebihan dan tak tahu diri, akan tetapi ibarat cita-citanya bisa naik kereta api bersama rombongan disebuah berbong, para guru kontrak juga punya syarat untuk ikut bergabung bersama rombongan yaitu Tiket. Tiket itu adalah SK Pengankatan sebagai Guru Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang yaitu Kakandepag (waktu itu) Kabupaten Kota.